Tahun
|
Peristiwa
|
1896
|
Patih
Purwokerto (R.Aria Wirya Atmadja ) mendirikan Bank Penolong dan Tabungan
(Hulp Spaarbank), organisasi semacam koperasi simpan pinjam.
Tujuan:
menolong para pegawai negeri agar terlepas dari cengkeraman lintah darat.
Organisasi ini menjadi filosofi berdirinya Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang
sampai saat ini masih eksis.
|
1898
|
Ide
R. Aria Wiraatmadja (1896) disebarluaskan oleh De Wolf Van Westerrode kepada
para petani. Ia memberikan kredit kepada petani dengan model Raiffeisen dan
Schultze-Delitzsch di Jerman. Nama Bank ini diganti menjadi “Hulp – Spaar en
Landbouwcrediet Bank”.
|
1898
|
Rencana
De Wolf Van Westerrode mendapat persetujuan dari pemerintahan Hindia –
Belanda. Sejalan dengan itu, didirikan 250 lumbung Desa yang modalnya
diperoleh dari rakyat.
|
1899
|
Pendirian
Lumbung-lumbung ini terjadi juga di Cirebon, didirikan oleh seorang Residen.
Modal permulaan diperoleh dari sokongan-sokongan petani menurut luas tanah
yang dimiliki. Hasil percobaan tersebut adalah;
- Berdirinya
badan-badan semacam “purwokertosche Hulp – Spaar en landbouwcredietbank”
- Lumbung-lumbung
berdiri diberbagai daerah dengan mencontoh Cirebon (1913) juga beberapa
Bank Desa
- Berdirinya
Rumah Gadai Negeri
|
|
Pemerintah
bermaksud mempelajari seluk beluk hutang penduduk dan apa yang dapat
dikerjakan dalam mendidrikan bank-bank kredit pertanian dengan tidak dapat
sokongan pemerintah dan cara-cara mana yang dapat diperbaiki dalam peminjaman
oleh rumah gadai.
Hasil
dari penelitian tersebut sebaiknya didasarkan atas koperasi, tetapi
berhubungan beberapa hal yang terpenting ialah Bahwa bangsa Indonesia belum
masak/siap untuk mendirikan koperasi, maka oleh pemerintah tidak dibentuk
badan-badan kredit yang berdasarkan koperasi, tetapi badan-badan kredit yang
bersifat Badan Pemerintah dengan tidak melepaskan cita-cita untuk badan dan
kredit yang bersifat koperasi.
|
1904
|
Pegawai
Departemen pertanian, perindustrian dan Perdagangan, Centrale Kas (kelak
menjadi bank rakyat) sedikit-sedikit memberi penyuluhan dan penerangan
tentang koperasi dan membantu orang yang mau mendirikan koperasi.
Selain
itu dibentuk pula Jawatan Kredit Rakyat yang bertugas menyalurkan kredit
melalui Bank rakyat Indonesia dengan organisasinya yang luas.
Meskipun
usaha penyuluhan telah dilakukan, namun masih jauh dari memuaskan karena :
- Tidak
ada badan Pusat yang dapat menunjukkan cara-cara bekerja keperluan
koperasi.
- Tidak
ada kemauan pegawainya.
- Tidak
ada dasar hukum penyiaran koperasi
- Tidak
ada kerja yang berjalan tetap dikarenakan pindahnya pegawai.
Akhirnya
dapat disimpulkan bahwa penerangan tentang koperasi masih berjalan secara
sambil lalu.
|
1913
|
Berdiri
Serekat Dagang Islam kemudian bernama Serikat Islam dan menganjurkan koperasi
pada khalayak ramai, akan tetapi hal ini berjalan lama karena kepercayaan
masyarakat pada koperasi semakin hari semakin berkurang.
|
1915
|
Lahirnya
Undang-Undang Koperasi yang dinamai “ Verordening op de Cooperative
Verenigingen “ (Konongklijk Besluit 7 April Stbl No. 431), yaitu
Undang-Undang tentang perkumpulan Koperasi untuk segala bangsa.
|
1920
|
Diadakan
“Cooperative Commisie” (Gouvernements Besluit 10 Juni 1920 Stbl No. 1) yang
diketuai oleh Dr. J.H Boeke yang bertugas menyelidiki apakah koperasi untuk
Indonesia bermanfaat dan dengan cara apa supaya semangat koperasi tertanam di
Indonesia.
|
1924
|
Di
Surabaya oleh Indonesische Studieclub (ISC) yang didirikan oleh DR. Soetomo
dianggap bahwa koperasi merupakan suatu alat yang tepat untuk memajukan
ekonomi rakyat dan menyebarkannya di kalangan anggotanya.
Usaha
ini ternyata berhasil terbukti dengan didirikannya usaha persatuan Koperasi
Indonesia, suatu organisasi Pusat untuk pembelian barang-barang.
|
1927
|
Melalui
Cooperative Commisie lahirlah Undang-undang yang menunjukkan kemauan yang
lebih tegas untuk membangun perekonomian rakyat (Regeling Inlandse
Cooperative Verenigingen Stbl No. 91)
|
1928
|
I.S.C
berhasil dalam usahanya merubah 9 bank desa dalam daerah kotapraja Surabaya
dijadikan badan-badan Koperasi dan dimulainya pengenalan aza-azas Koperasi
kepada yang bersangkutan.
|
1928
|
Usaha
I.S.C ini diteruskan oleh Partai Indonesia Raya/Parindra yang hasilnya
mendirikan Rukun Tani di Jawa Timur dan mendirikan perkumpulan pelayaran dari
bangsa Indonesia yang dinamakan Rukun Pelayaran Indonesia disingkat Rupelin.
|
1929
|
Atas
anjuran partai Nasional Indonesia di Jakarta diadakan kongres Koperasi, yang
akibatnya di mana-mana diadakan perkumpulan koperasi.
|
1930
|
Jawatan
Koperasi didirikan untuk menggiatkan pergerakan koperasi yang diatur menurut
Stbl 1927 No. 91 yang diketuai Prof. Dr. J.H Boeke.
Sejak
tahun ini sikap pemerintah mulai aktif dan mengakui kewajibannya untuk
memutarkan roda pergerakan koperasi.
|
1939
|
Diumumkan
Undang-undang untuk perkumpulan Bumi Putera dan Undang-Undang untuk
perkumpulan Dagang Indonesia memakai andil dan berlaku sementara di pulau
Jawa.
|
1942
|
Koperasi
mengalami perkembangan yang sangat buruk.
Kantor
Pusat Jawatan Koperasi dan Perdagangan oleh pemerintah Jepang diberi nama
“Syomin Kumiai Tyuo Zimusyo” sedangkan kantor daerah menjadi “Syomin Kumiai
Sodandyo”. Sesudah itu dibentuk “Djawa Jumin Keizai Sintaisei Konsetsu Jumbi
Inkai “ (Panitia Sususnan Perekonomian baru di Jawa).
Hasil
dari Kumiai atau badan di atas ternyata banyak dibenci rakyat karena corak
dan pekerjaannya menyimpang dari koperasi yang sebenarnya.
|
1945
|
17
Agustus 1945 Indonesia Merdeka
|
1945
|
18
Agustus 1945 “ Bahwa bangsa Indonesia dapat mengangkat dirinya ke luar dari
lumpur, tekanan dan hisapan apabila ekonomi rakyat disusun sebagai usaha
bersama berdasarkan koperasi (Hatta)
Di
pasal 33 dicantumkan ketentuan mengenai koperasi sebagai soko guru
perekonomian Indonesia.
|
1946
|
Desember
1946 Ir. Teko Sumodiharjo diangkat sebagai Dirjen Perekonomian Rakyat yang
menangani koperasi.
Kepala
Jawatan dipegang oleh R.S Soeriaatmadja.
|
|
Konferensi
di Ciparay untuk membentuk Pusat Koperasi Priangan yang diantara tugasnya secepat-cepatnya
menyelenggarakan kongres koperasi seluruh Indonesia .
|
1947
|
Di
Tasikmalaya, di gedung pabrik tenun Perintis milik Pusat Koperasi
Tasikmalaya, diselenggarakan Kongres Gerakan Koperasi Pertama yang
keputusannya adalah :
- Dibentuknya
SOKRI (Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia) berkedudukan di
Tasikmalaya.
- Azas
Gotong Royong
- Menetapkan
Peraturan Dasar SOKRI
- Menetapkan
Pengurus serta Presidium yang diketuai oleh Niti Sumantri.
- Kemakmuran
rakyat harus dilaksanakan berdasarkan pasal 33, dengan koperasi rakyat,
koperasi ekonomi, sebagai alat pelaksanaan.
- Mendirikan
Bank Koperasi Sentral
- Ditempatkan
konsep koperasi rakyat desa yang meliputi tiga usaha; kredit, konsumsi
dan produksi, dengan pernyataan bahwa koperasi rakyat desa harus
dijadikan dasar susunan SOKRI.
- Memperhebat
dan memperluas pendidikan koperasi rakyat di kalangan masyarakat.
- Distribusi
barang-barang penting harus diselenggarakan oleh koperasi.
- Memutuskan
tanggal 12 Juli sebagai hari koperasi Indonesia yang tiap – tiap tahun
diperingati.
Paginya
dilakukan peletakan Tugu Koperasi yang diresmikan pada tanggal 12 Juli 1950.
Jumlah
koperasi saat itu terdapat 2 160 unit.
Kegiatan
koperasi ini terhenti karena Agresi Militer Belanda ke II, menyusul Peristiwa
Madiun 1948.
|
1947
|
Dibentuk
GKPI (Gabungan Koperasi Perikanan), kemudian menjadi IKPI.
|
1948
|
Di
Yogya dibentuk GKBI
|
1949
|
Terbentuknya
RIS (UUDS)
Koperasi
di UUDS tidak berubah sesuai pasal 38 UUDS, koperasi mempunyai dasar hukum
yang kuat.
|
1950
|
Tahun
1949-1950 menjadi negara kesatuan yang dampaknya adalah pusat koperasi di
Yogya digabung dengan jawatan koperasi di Jakarta. Akhirnya Perkumpulan
Koperasi bangkit kembali.
|
1951
|
Koperasi
di Jawa Barat, Sumatera Utara membentuk Badan Koordinasi, yang masing-masing
berkedudukan di Bandung dan Medan.
|
1951
|
12
Juli 1951, Hatta selalu berpidato di radio berisikan hakikat koperasi,
alasan-alasan koperasi dan kisah sukses di luar negeri.
Secara
teratur pidato ini dilakukan hingga tahun 1959 (1956 Hatta mengundurkan diri
sebagai wakil presiden)
Peraturan-peraturan
Koperasi.
- Peraturan
Koperasi No. 179/1949 sama dengan peraturan No. 91/1927 dibuat saat
Belanda berkuasa.
- Peraturan
ini mendorong adanya UU Perkoperasian tersendiri
|
1951
|
Digagas
rancangan UU Perkoperasian oleh Gerakan Koperasi
|
1953
|
SOKRI
tidak berfungsi.
Kongres
II di Bandung bulan Juli 1953 yang dipimpin oleh Niti Soemantri yang
keputusannya antara lain:
A.
Ke dalam
- Menyetujui
pokok-pokok prasaran dari Prof. Sumitro, Iskandar Tedjakusuma,
R.Moh.Ambiya Hadiwinoto, Roesli Rahim dan R.S. Soeria Atmadja.
- Mendirikan
sebuah badan pemusatan pimpinan koperasi untuk seluruh Indonesia yang
dinamakan “Dewan Koperasi Indonesia”.
- Mewajibkan
“Dewan Koperasi Indonesia” membentuk sebuah lembaga perkoperasian untuk
mendidik para anggota, pimpinan, pegawai koperasi serta mendirikan
sekolah menengah koperasi di tiap-tiap propinsi.
- Mengeluarkan
harian, majalah, brosur, buku pelajaran koperasi.
- Membentuk
sebuah panitia yang akan memberikan saran-sasarn kepada pemerintah
mengenai Undang-Undang Koperasi.
- Mengusahakan
kemudahan pemberian pemberian badan hukum.
- Mengangkat
Bung Hatta (Drs. H. Moh. Hatta) sebagai Bapak Koperasi Indonesia.
- Memilih
Dewan Pimpinan Dewan Koperasi Indonesia.
B.
Keluar
Mendesak
pemerintah Republik Indonesia supaya:
- Melaksanakan
perubahan dasar ekonomi dengan menggunakan koperasi sebagai sistem dan
alat utama untuk mencapai kemakmuran rakyat bersama, sesuai dengan
maksud pasal 38 UUD Sementara RI.
- Koperasi
dijadikan mata pelajaran pada sekolah lanjutan, dan menanamkan benih
perkoperasian pada sekolah rakyat.
- Segera
mengadakan undang-undang koperasi yang berdasarkan pada pasal 38UUDS RI.
- Menambah
anggaran dan belanja negara bagi kemakmuran rakyat terutama di luar
pulau Jawa / Madura.
- Menyempurnakan
susunan jawatan koperasi.
- Merencanakan
pembangunan rumah rakyat diundangkan serta menunjuk gerakan koperasi
sebagai penyelenggara pembangunan rumah-rumah rakyat.
- Penyelenggaraan
pembelian padi hanya diselenggarakan kepada organisasi koperasi
|
1957
|
- Terbentuk
Induk Koperasi-Koperasi Indonesia.
- Atas
desakan hasil Kongres II maka pada bulan Mei 1958 diadakan rapat-rapat
tokoh-tokoh koperasi di Lembang yang dihadiri oleh Hatta hasilnya
disampaikan ke Parlemen, kemudian lahirlah serta disahkannya
undang-undang No. 79/58 tentang perkumpulan Koperasi.
- Undang-undang
ini juga memuat prinsip-prinsip koperasi seperti yang dirumuskan oleh
Rochdale.
- Tidak
lama setelah disahkan perkembangan iklim politik semakin panas (Majelis
gagal menyusun Undang-undang yang baru) daerah – daerah bergejolak, dan koperasinya
ikut terpuruk.
|
1958
|
Pada
tanggal 27 Oktober 1958 pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Koperasi nomor
79 yang sesuai dengan pasal 38 Undang-Undang Dasar tahun 1950.
Undang-undang
tahun 1958 turun karena :
- UU
No. 179 Tahun 1949 tidak sesuai dengan asas kekeluargaan dan gotong
royong.
- UU
No. 179 Tahun 1949 hanya mengatur cara pendirian pengesahan dan cara
kerja koperasi.
- Pemerintah
hanya bersifat pasif, menjadi pendaftar dan penasihat saja.
|
1959
|
Bulan
April 1959 menyarankan kembali ke Undang-Undang Dasar 1945, tapi tidak
berhasil.
|
1959
|
- Bulan
Juli 1959 Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit, agar kembali ke
Undang-Undang Dasar 1945.
- Kebijakan
pengembangan koperasi berubah, maka lahirlah: PP No. 60/1959 tentang
Perkembangan Gerakan Koperasi, serta INPRES No. 2/1960 tentang Badan
Penggerak Koperasi (Bapekop) yang berpegang teguh pada Undang-Undang No.
79/1958 dan Peraturan Pemerintah No. 60/1959.
|
1960
|
Bulan
April 1960 di Cibogo (Bogor) digagas berdirinya Bank Koperasi Indonesia oleh
8 bank Koperasi dan 4 Koperasi tingkat Nasional.
|
1960
|
Dibentuk
Bapengkop (Badan Penggerak Koperasi) dengan Inpres No. 2 tahun 1960 yang
bertugas mengadakan koordinasi dalam segala kegiatan Instansi-instansi
Pemerintah untuk penumbuhan Gerakan Koperasi dari pusat sampai daerah.
|
1961
|
Pada
bulan April 1961, diselenggarakan Munaskop pertama di Surabaya.
Sedangkan
keputusannya:
- Membentuk
KOKSI (Kesatuan Koperasi Seluruh Indonesia)
- Pembubaran
organisasi yang serupa dengan KOKSI
- Maka
DKI tak berlaku lagi sebagai gantinya.
- KOKSI
dipimpin oleh Presiden.
Dampak
Peraturan Presiden No. 40/1961 tentang Penyaluran Barang-barang dan Bahan
Pokok Keperluan Rakyat.
- Koperasi
tumbuh secara massal dan seragam.
- Pemerintah
mendirikan AKOP dan SKOPMA (11 AKOP dan 21 SKOPMA)
- Indonesia
keluar dari PBB
- KOKSI
keluar dari ICA
|
1964
|
Keputusan
Menteri Transkopemada No. 19/1964 membentuk Panitia Penyelesaian Rancangan UU
Koperasi, akan tetapi berjalan tidak lancar.
|
|
Kemudian,
dibentuk Panitia bersama Departemen Transkop dan Komisi E DPRGR untuk
menyelesaikan ini.
Kemudian
disahkannya UU ini pada tanggal 2 Agustus 1965 sebagai UU No. 14/1965 tentang
Perkoperasian. Yang isinya “ sebagai organisasi ekonomi yang berfungsi
sebagai alat Revolusi pengurus mencerminkan kekuatan Progresif Revolusioner
berporoskan Nasakom dan berjiwa Maripol.
|
1965
|
Berlangsung
Munaskop ke II di Jakarta dipimpin oleh : Menteri Transkop, Mendagri,
Menteri/Sekjen tingkat Nasional yang menetapkan : Bung Karno sebagai bapak
Koperasi, pimpinan tertinggi Gerakan Koperasi dan Revolusi tentang keputusan
itu maka koperasi dibentuk secara massal akan tetapi kebijaksanaan pembinaan
koperasi berdasarkan Munaskop-Usdek ini berakhir ketika pecah peristiwa G 30
S/PKI.
|
1965
|
Keluarnya
Undang – Undang Nomor 14 Tahun 1965 tentang Pokok-Pokok Perkoperasian. Dalam
UU ini terdapat unsur-unsur politik sehingga hilang kemurnian tujuan
koperasi.
|
1965
|
G
30 S/PKI berakhir, berakhir pula Orde Lama dan awal kehidupan Orde Baru
|
1966
|
Bulan
Juli 1966 melalui kabinet Ampera menetapkan program diantaranya Rehabilitasi
Prasarana Ekonomi.
|
1966
|
Bidang
Perkoperasian dipindah ke kementerian dalam Negeri dengan Struktur disebut
Dirjenkop oleh Ibnoe Soejono.
Tugasnya
utamanya ialah :
- Merubah
UU No. 14/1965
- Mengganti
pemerintah yang ada di koperasi
- Menyusun
langkah-langkah di Era Orde Baru.
|
1966
|
Bulan
Juli 1966 berlangsung Musyawarah Nasional I Gerkopin.
Hasilnya
:
Mendesak
pemerintah mengganti Undang-Undang No. 14 tahun 1965. UU yang sejiwa dengan
prinsip-prinsip koperasi.
Resolusi
yang lain ;
- Membatalkan
hasil munaskop I dan ke II di Surabaya dan Jakarta
- Gerkopin
aktif kembali di ICA
|
1966
|
SK
Menteri Perdagangan dan Koperasi No. 70/SK/III/66 tentang pembentukan Panitia
Peninjau kembali UU No. 14/1965. Panitia ini diketuai Ir. Ibnoe Soejono bertugas
mulai 11 Juli 1966.
Hasil
rumusannya disahkan sebagai UU No. 12/1967 tentang Pokok-Pokok Perkoperasian
Indonesia
|
1967
|
Dengan
disahkannya UU No. 12/1967, maka hal itu diupayakan kembali pada
prinsip-prinsip koperasi yang berlaku Universal yang diakui ICA.
|
1967
|
Soeharto
dilantik jadi Presiden RI
|
1967
|
Pemerintah
mendirikan PUSDIKOP di Jakarta disusul berdirinya BALATKOP di tiap-tiap
Propinsi.
|
1967
|
Lahirnya
BUUD/KUD (percobaan)
|
1968
|
Bulan
Juni 1968 Soeharto melantik kabinet Pembangunan.
|
1968
|
Munas
ke II Gerkopin
Hasilnya
; Keputusan Mentranskop No. 64/Kpts/Mentranskop/69 tentang Perorganisasian
dan Tata Cara Pemberian Pengesahan Badan Hukum terhadap Badan Kesatuan
Gerakan Koperasi Indonesia.
|
1970
|
Gerkopin
melaksanakan rapat, mengganti nama menjadi DKI (Dewan Koperasi Indonesia).
Pada rapat ini mengesahkan pengurus paripurna DKI yang diketuai oleh Komodor
Laut R. Sardjono
|
1971
|
Berdirinya
Bank Bukopin yang didirikan oleh 8 induk-induk koperasi.
|
1971
|
Pemerintah
mendirikan LJKK (Lembaga Jaminan Kredit Koperasi) kemudian menjadi Perum PKK.
|
1973
|
BUUD/KUD
dikembangkan di daerah lain melalui Inpres No. 04 Tahun 1973 tentang KUD.
|
1973-1974
|
Repelita
I Tarap Hidup Rakyat
Menteri
Perdagangan dan Koperasi melakukan pembinaan koperasi dengan mengembalikan
pada prinsip-prinsip koperasi yang sebenarnya.
|
1978
|
Inpres
No. 2 Tahun 1978 mengganti Inpres No. 4 Tahun 1973
|
1978
|
Dirjen
Koperasi diganti ke Dirjen Perdagangan pada Menteri Muda Koperasi dan Kepala
Bulog. Dipilih Letjen. Bustanil Arifin sebagai Menmud.
|
1984
|
Inpres
No. 4 tahun 1984 tentang Pembinaan dan Pengembangan KUD (BPP-KUD)
|
1988
|
Instruksi
Menkop No. 09/Inst/M/VI/88 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengembangan KUD
Mandiri.
Pada
tahun ini pula berdiri INKOPAU, INKOVERI, INKOPABRI, GKSI, KOPINDO, KJAN,
PUSKOPELRA dan INKOPKAR.
|
1988-1993
|
Bustanil
Arifin tetap menjabat sebagai Menteri Koperasi.
|
1992
|
Keluar
Undang-Undang Nomor. 25 tahun 1992 mengganti UU no. 12/1967
|
1993
(1993-1998)
|
Menkop
menjadi Departemen Koperasi dan pengusaha Kecil.
|
1988
|
Munaskop
ke XII di Jakarta tanggal 18-20 Juli
|
1993
|
Munaskop
ke XIII di Jakarta tanggal 10 Juli
|
1993
|
Terpilih
Sri Edi Swasono sebagai ketua DEKOPIN.
Pada
periode ini terjadi konflik berkepanjangan berkaitan penyesuaian Anggaran
Dasar Dekopin dengan Undang-Undang No. 25 Tahun 1992
|
|
Dengan
Keppres No. 21 Tahun 1997 tentang Pengesahan Anggaran Dasar Dekopin, maka
konflik berakhir.
Konsekuensi
dari berlakunya Keppres No 21 tersebut tersebut pada tanggal 15 Juni 1997
telah diselenggarakan RA Dekopin dan memilih Sri Mulyono Herlambang sebagai
Ketua Dekopin Periode 1997-2003
|
1995
|
Berdiri
Lembaga Pendidikan Perkoperasian (LAPENKOP), dibawah naungan DEKOPIN,
bertugas melaksanakan pendidikan dan pelatihan perkoperasian, diresmikan oleh
Kabalitbang Depkop dan PPK (Prof. Suharto Prawironegoro)
|
1997
|
Presiden
Suharto diberi gelar Bapak Pembangunan Koperasi oleh Gerakan Koperasi.
|
1997
|
Reformasi
bergulir, Soeharto lengser diganti oleh Habibie, sedangkan Menteri Koperasi
dijabat oleh Adi Sasono.
Dikeluarkan
Kepres No. 24 /1999, isinya; membatalkan Kepres 21/1997 (Mengembalikan fungsi
Dekopin seperti pada tahun 1993 / zaman Sri Edi Swasono)
|
1999
|
Secara
demokrasi, Drs. H.M. Nurdin Halid terpilih sebagai Ketua Dekopin untuk
periode 1999 – 2004.
|
|
Berdiri
LSP2I, diketuai Ir. Ibnu Sujono.
|
1993-2000
|
Terjadi
upaya untuk merevisi UU no. 25 / 1992, dan terdapat dua draf usulan, versi
DEKOPIN mewakili gerakan dan Versi LSP2I mewakili Pemerintah. Diskusi dan
dialog dilakukan untuk mencapai kompromi dan kesepakatan. Kedua belah pihak
mempercayakan DR. Muslimin Nasution sebagai penyelaras kedua draf untuk
diajukan ke DPR.
|