Kamis, 03 Mei 2012

LOGO - LOGO HARI KOPERASI DARI TAHUN KE TAHUN






MARI SEMARAKKAN HARKOP KE 65 SEBAGAI TONGGAK SEJARAH BARU DUNIA PERKOPERASIAN


Menyongsong gemerlapnya hari koperasi yang ke 65  patutlah kita untuk sedikit berbangga karena peringatan hari koperasi tahun ini bersamaan dengan tahun pencanangan gerakan hari koperasi internasional. dan tentu akan menjadi momen yang sangat di harapkan bisa menjadi tonggak perkembangan koperasi secara mendunia, keberadaan koperasi yang selalu terkesan menjadi kebutuhan sampingan dalam menjalan roda usaha maupun berkarya harus segera di hilangkan. karna budaya yang memang seharusnya kita bangun adalah budaya kesejahteraan bersama tanpa harus memilih siapa dan untuk apa kesejahteraan itu disematkan. jalankan nilai, prinsip dan hakekat koperasi sesui koridornya pasti semua manfaat bisa dirasakan. majulah koperasi

Kamis, 23 Februari 2012

Sejarah Koperasi


Koperasi modern yang berkembang dewasa ini lahir pertama kali di Inggris, yaitu di Kota Rochdale pada tahun 1844. Koperasi timbul pada masa perkembangan kapitalisme sebagai akibat revolusi industri. Pada awalnya, Koperasi Rochdale berdiri dengan usaha penyediaan barang-barang konsumsi untuk keperluan sehari-hari. Akan tetapi seiring dengan terjadinya pemupukan modal koperasi, koperasi mulai merintis untuk memproduksi sendiri barang yang akan dijual.

Kegiatan ini menimbulkan kesempatan kerja bagi anggota yang belum bekerja dan menambah pendapatan bagi mereka yang sudah bekerja. Pada tahun 1851, koperasi tersebut akhirnya dapat mendirikan sebuah pabrik dan mendirikan perumahan bagi anggota-anggotanya yang belum mempunyai rumah.

Perkembangan koperasi di Rochdale sangat memengaruhi perkembangan gerakan koperasi di Inggris maupun di luar Inggris. Pada tahun 1852, jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit. Pada tahun 1862, dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian dengan nama The Cooperative Whole Sale Society (CWS). Pada tahun 1945, CWS berhasil mempunyai lebih kurang 200 pabrik dengan 9.000 orang pekerja. Melihat perkembangan usaha koperasi baik di sektor produksi maupun di sektor perdagangan, pimpinan CWS kemudian membuka perwakilan-perwakilan di luar negeri seperti New York, Kepenhagen, Hamburg, dan lain-lain.

Pada tahun 1876, koperasi ini telah melakukan ekspansi usaha di bidang transportasi, perbankan, dan asuransi. Pada tahun 1870, koperasi tersebut juga membuka usaha di bidang penerbitan, berupa surat kabar yang terbit dengan nama Cooperative News.

The Women’s Coorporative Guild yang dibentuk pada tahun 1883, besar pengaruhnya terhadap perkembangan gerakan koperasi, disamping memperjuangkan hak-hak kaum wanita sebagai ibu rumah tangga, warga negara, dan sebagai konsumen. Beberapa tahun kemudian, koperasi memulai kegiatan di bidang pendidikan dengan menyediakan tempat membaca surat kabar dan perpustakaan. Perpustakaan koperasi merupakan perpustakaan bebas pertama di Inggris, sekaligus digunakan untuk tempat berbagai kursus dan pemberantasan buta huruf. Kemudian Women Skill Guild Youth Organization membentuk sebuah pusat yaitu Cooperative Union. Pada tahun 1919, didirikanlah Cooperative Collage di Manchaster yang merupakan lembaga pendidikan tinggi koperasi pertama.

Revolusi industri di Prancis juga mendorong berdirinya koperasi. Untuk mampu menghadapi serangan industri Inggris, Prancis berusaha mengganti mesin-mesin yang digunakan dengan mesin-mesin modern yang berakibat pada peningkatan pengangguran. Kondisi inilah yang mendorong munculnya pelopor-pelopor koperasi di Prancis seperti Charles Fourier dan Louis Blanc.

Charles Fourier (1772-1837) menyusun suatu gagasan untuk memperbaiki hidup masyarakat dengan fakanteres, suatu perkumpulan yang terdiri dari 300 sampai 400 keluarga yang bersifat komunal. Fakanteres dibangun di atas tanah seluas lebih kurang 3 mil yang akan digunakan sebagai tempat tinggal bersama, dan dikelilingi oleh tanah pertanian seluas lebih kurang 150 hektar. Di dalamnya terdapat juga usaha-usaha kerajinan dan usaha lain untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Pengurus perkampungan ini dipilih dari para anggotanya. Cita-cita Fourier tidak berhasil dilaksanakan karena pengaruh liberalisme yang sangat besar pada waktu itu.

Lois Blanc (1811-1880) dalam bukunya Organization Labour menyusun gagasannya lebih konkrit, dengan mengatakan bahwa persaingan merupakan sumber keburukan ekonomi, kemiskinan, kemerosotan moral, kejahatan, krisis industri, dan pertentangan nasional. Untuk mengatasinya, perlu didirikan social work-shop (etelier socialux). Dalam perkumpulan ini, para produsen perorangan yang mempunyai usaha yang sama disatukan. Dengan demikian, perkumpulan ini mirip dengan koperasi produsen. Pada tahun 1884, kaum buruh di Perancis menuntut pemerintah untuk melaksanakan gagasan Lois Blanc untuk mendirikan koperasi, tetapi koperasi ini kemudian bangkrut.

Di samping negara-negara tersebut, koperasi juga berkembang di Jerman yang dipelopori Ferdinan Lasalle, Friedrich W. Raiffesen (1818-1888), dan Herman Schulze (1803-1883) di Denmark dan sebagainya.

Dalam perjalanan sejarah, koperasi tumbuh dan berkembang ke seluruh dunia di samping badan usaha lainnya. Setengah abad setelah pendirian Koperasi Rochdale, seiring dengan berkembangnya koperasi di berbagai negara, para pelopor koperasi sepakat untuk membentuk International Cooperative Alliance (ICA-Persekutuan Koperasi Internasional) dalam Kongres Koperasi Internasional yang pertama pada tahun 1896, di London. Dengan terbentuknya ICA, maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional.

Sumber: http://ksupointer.com/2010/sejarah-lahirnya-koperasi.

Minggu, 12 Februari 2012

LAPENKOPWIL DIY BERBAGI DALAM ALBUM









LAPENKOPWIL DIY BERBAGI




keberadaan dunia sudah semakin tua. kehidupan juga masih terus berlangsung sampai akhir yang belum kita bisa ketahui. karena itu hanya Tuhan Semesta Alam yang mengetahuinya. tapi kita sebagai umat manusia tidak boleh menyerah dan berhenti untuk terus melakukan yang terbaik. kondisi umat manusia dan bangsa indonesia semakin hari semakin mengalami keterpurukan, kehidupan sosial semakin berkurang, sifat individu dan berfoya2 makin nampak jelas diberbagai sisi kehidupan manusia. 

dalam rangka mengingatkan kembali kepada sosok Nabi yang hidup dengan kesederhanaan dan juga nabi diakhir zaman yang selalu mengajarkan kita berbagai macam suri tauladan yang berakhlaq karimah, saling membantu dan menolong. yakni dlam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW. kami LAPENKOP-DEKOPINWIL DIY sedikit berbagi bagi sesama yang mungkin lebih membutuhkan dari pada kita. kebetulan tempat yang kami kunjungi untuk bersilaturrahmi dan sedikit berbagi yakni di Pesantren Tahfizh Qur-an Yatim "Nurani Insani' Yogyakarta. yakni salah satu pondok pesantren yang mengelola santri santri yang di haruskan untuk menghafalkan Al-Quran. dan mereka rata2 adalah anak2 yang telah yatim dan kurang mampu sehingga pihak pesantren menampung mereka untuk dididik dalam berbagai ilmu umum dan agama, dan terutama di wajibkan untuk bisa hafal Al-Quran.

jadi semoga apa yang kita lakukan selama ini menjadi berkah, disertai rasa syukur dan keikhlasan terhadap semua apa yang telah dilakukan. dan marilah kita ciptakan iklim yang selalu peduli akan sesama. 

Minggu, 29 Januari 2012

PERSIAPAN HARKOP PROPINSI DIY 2012



Bertepatan pada hari selasa  tanggal 24 Januari 2012 sehari setelah perayaan imlek. kami rombongan yang terdiri dari Dekopinwil DIY ( Pak Syahbenol Hasibuan-ketua Dekopin, Sekjen dan beserta beberapa Pimpinan Harian ) Disperindagkop & UKM Prov. DIY ( Pak Bambang Harimurti Kabid. Koperasi dan Staff ) Badan & Lembaga Dekopinwil ( Lapenkop-JUK-PIP ) melaksanakan kunjungan Audiensi ke Pemerintah Kabupaten Gunung Kidul untuk melaksanakan Koordinasi terkait program kerja dan juga agenda tahunan untuk melaksanakan agenda Tahuna Yaitu Pelaksanaan Hari Koperasi  Ke-65 Tahun 2012 yang rencananya akan di Helat di Kabupaten Gunung Kidul sebagai tempat untuk pelaksanaan di tingkat Wilayah Provinsi DIY. 

Dalam kunjungan tersebut kami segenap rombongan diterima dengan baik oleh Bupati Kabupaten Gunung Kidul Ibu Hj. Badingah, S.Sos di dampingi Kepala Disperindagkop Kab. Gunung Kidul serta beberapa Jajaran staff terlkait di lingkungn Pemda Gunung Kidul. 

Pertemuan tersebut berlangsung kurang lebih 1 jam yang mana di bicarakan tentang pelaksanaan Harkop sendiri, Kesiapan Pemerintah Kab. Gunung Kidul sebagai Tuan rumah pelaksanaan Kegiatan dan juga sumber pendanaan yang akan di siapkan untuk kegiatan tersebut, selama ini Pemkab akan menyanggupi terhadap kegiatan tersebut sambil melakukan persiapan2 yang akan dilakukan selama kurang lebih 5 bulan kedepan.

Demi kelancaran dan kesuksesan marilah kita sebagai masyarakat gerakan koperasi mendukung semua agenda kegiatan yang akan dilakukan.. BRAVOO KOPERASI..

Undangan Pelatihan Terbuka Untuk Umum

LAPENKOP DIY DAN ADMA RAK N CONSULTANT
KEMBALI MENGADAKAN PELATIHAN SBB :

1. PELATIHAN MINI MARKET (ANGKATAN KE-3)
HARI/TANGGAL : RABU-KAMIS/22-23 FEBRUARI 2012
WAKTU : 08.00 SD 16.00
TEMPAT : RUANG MEETING DEKOPINWIL DIY
JL. KUSUMANEGARA NO.09
KONTRIBUSI : 150.000
FASILITAS : MAKAN, SNACK, CD MATERI, SERTIFIKAT
BONUS : KUNJUNGAN SEBANYAK 3 KALI (GRATIS)
MATERI PELATIHAN
1. PENGANTAR BISNIS RETAIL
2. ANALISA PASAR DAN STUDI KELAYAKAN PASAR
3. DISTRIBUSI DAN ALUR DISTRIBUSI
4. MANAJEMEN MERCHANDISING
5. MANAJEMEN INVENTORI
6. PENGANTAR PENGHITUNGAN HPP
7. STRATEGI PENETAPAN HARGA
8. STRATEGI PROMOSI DAN PENANAMAN MEREK



2. PELATHAN KASIR MINI MARKET MODEREN (ANGKATAN KE-1)
HARI/TANGGAL : SABTU/03 MARET 2012
WAKTU : 08.00 SD 16.00
TEMPAT : RUANG MEETING DEKOPINWIL DIY
JL. KUSUMANEGARA NO.09
KONTRIBUSI : 100.000
FASILITAS : MAKAN, SNACK, CD MATERI, SERTIFIKAT (DITANDA TANGANI OLEH LAPENKOP, DEKOPINWIL DIY DAN KONSULTAN RETAIL/ADMA)
MATERI PELATIHAN:
1. PSIKOLGI KONSUMEN
2. PRILAKU KONSUMEN
3. STANDAR PELAYANAN TERBAIK
4. APLIKASI KASIR MINI MARKET MODEREN
5. SIMULASI INDIVIDUAL
6. SIMULASI KELOMPOK
7. EVALUASI

KUNJUNGAN KE WONOSARI











Rabu, 25 Januari 2012

Pelatihan - Pelatihan Lapenkopwil DIY

Pelatihan Lapenkopwil DIY Bulan Februari.

Perkembangan Gerakan Koperasi Indonesia

Perkembangan gerakan koperasi di Indonesia mengalami perubahan dari waktu-waktu, berikut disampaikan kronologi perkembangannya:

Tahun
Peristiwa
1896
Patih Purwokerto (R.Aria Wirya Atmadja ) mendirikan Bank Penolong dan Tabungan (Hulp Spaarbank), organisasi semacam koperasi simpan pinjam.
Tujuan: menolong para pegawai negeri agar terlepas dari cengkeraman lintah darat. Organisasi ini menjadi filosofi berdirinya Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang sampai saat ini masih eksis.
1898
Ide R. Aria Wiraatmadja (1896) disebarluaskan oleh De Wolf Van Westerrode kepada para petani. Ia memberikan kredit kepada petani dengan model Raiffeisen dan Schultze-Delitzsch di Jerman. Nama Bank ini diganti menjadi “Hulp – Spaar en Landbouwcrediet Bank”.
1898
Rencana De Wolf Van Westerrode mendapat persetujuan dari pemerintahan Hindia – Belanda. Sejalan dengan itu, didirikan 250 lumbung Desa yang modalnya diperoleh dari rakyat.
1899
Pendirian Lumbung-lumbung ini terjadi juga di Cirebon, didirikan oleh seorang Residen. Modal permulaan diperoleh dari sokongan-sokongan petani menurut luas tanah yang dimiliki. Hasil percobaan tersebut adalah;
  • Berdirinya badan-badan semacam “purwokertosche Hulp – Spaar en landbouwcredietbank”
  • Lumbung-lumbung berdiri diberbagai daerah dengan mencontoh Cirebon (1913) juga beberapa Bank Desa
  • Berdirinya Rumah Gadai Negeri

Pemerintah bermaksud mempelajari seluk beluk hutang penduduk dan apa yang dapat dikerjakan dalam mendidrikan bank-bank kredit pertanian dengan tidak dapat sokongan pemerintah dan cara-cara mana yang dapat diperbaiki dalam peminjaman oleh rumah gadai.
Hasil dari penelitian tersebut sebaiknya didasarkan atas koperasi, tetapi berhubungan beberapa hal yang terpenting ialah Bahwa bangsa Indonesia belum masak/siap untuk mendirikan koperasi, maka oleh pemerintah tidak dibentuk badan-badan kredit yang berdasarkan koperasi, tetapi badan-badan kredit yang bersifat Badan Pemerintah dengan tidak melepaskan cita-cita untuk badan dan kredit yang bersifat koperasi.
1904
Pegawai Departemen pertanian, perindustrian dan Perdagangan, Centrale Kas (kelak menjadi bank rakyat) sedikit-sedikit memberi penyuluhan dan penerangan tentang koperasi dan membantu orang yang mau mendirikan koperasi.
Selain itu dibentuk pula Jawatan Kredit Rakyat yang bertugas menyalurkan kredit melalui Bank rakyat Indonesia dengan organisasinya yang luas.
Meskipun usaha penyuluhan telah dilakukan, namun masih jauh dari memuaskan karena :
  • Tidak ada badan Pusat yang dapat menunjukkan cara-cara bekerja keperluan koperasi.
  • Tidak ada kemauan pegawainya.
  • Tidak ada dasar hukum penyiaran koperasi
  • Tidak ada kerja yang berjalan tetap dikarenakan pindahnya pegawai.
Akhirnya dapat disimpulkan bahwa penerangan tentang koperasi masih berjalan secara sambil lalu.
1913
Berdiri Serekat Dagang Islam kemudian bernama Serikat Islam dan menganjurkan koperasi pada khalayak ramai, akan tetapi hal ini berjalan lama karena kepercayaan masyarakat pada koperasi semakin hari semakin berkurang.
1915
Lahirnya Undang-Undang Koperasi yang dinamai “ Verordening op de Cooperative Verenigingen “ (Konongklijk Besluit 7 April Stbl No. 431), yaitu Undang-Undang tentang perkumpulan Koperasi untuk segala bangsa.
1920
Diadakan “Cooperative Commisie” (Gouvernements Besluit 10 Juni 1920 Stbl No. 1) yang diketuai oleh Dr. J.H Boeke yang bertugas menyelidiki apakah koperasi untuk Indonesia bermanfaat dan dengan cara apa supaya semangat koperasi tertanam di Indonesia.
1924
Di Surabaya oleh Indonesische Studieclub (ISC) yang didirikan oleh DR. Soetomo dianggap bahwa koperasi merupakan suatu alat yang tepat untuk memajukan ekonomi rakyat dan menyebarkannya di kalangan anggotanya.
Usaha ini ternyata berhasil terbukti dengan didirikannya usaha persatuan Koperasi Indonesia, suatu organisasi Pusat untuk pembelian barang-barang.
1927
Melalui Cooperative Commisie lahirlah Undang-undang yang menunjukkan kemauan yang lebih tegas untuk membangun perekonomian rakyat (Regeling Inlandse Cooperative Verenigingen Stbl No. 91)
1928
I.S.C berhasil dalam usahanya merubah 9 bank desa dalam daerah kotapraja Surabaya dijadikan badan-badan Koperasi dan dimulainya pengenalan aza-azas Koperasi kepada yang bersangkutan.
1928
Usaha I.S.C ini diteruskan oleh Partai Indonesia Raya/Parindra yang hasilnya mendirikan Rukun Tani di Jawa Timur dan mendirikan perkumpulan pelayaran dari bangsa Indonesia yang dinamakan Rukun Pelayaran Indonesia disingkat Rupelin.
1929
Atas anjuran partai Nasional Indonesia di Jakarta diadakan kongres Koperasi, yang akibatnya di mana-mana diadakan perkumpulan koperasi.
1930
Jawatan Koperasi didirikan untuk menggiatkan pergerakan koperasi yang diatur menurut Stbl 1927 No. 91 yang diketuai Prof. Dr. J.H Boeke.
Sejak tahun ini sikap pemerintah mulai aktif dan mengakui kewajibannya untuk memutarkan roda pergerakan koperasi.
1939
Diumumkan Undang-undang untuk perkumpulan Bumi Putera dan Undang-Undang untuk perkumpulan Dagang Indonesia memakai andil dan berlaku sementara di pulau Jawa.
1942
Koperasi mengalami perkembangan yang sangat buruk.
Kantor Pusat Jawatan Koperasi dan Perdagangan oleh pemerintah Jepang diberi nama “Syomin Kumiai Tyuo Zimusyo” sedangkan kantor daerah menjadi “Syomin Kumiai Sodandyo”. Sesudah itu dibentuk “Djawa Jumin Keizai Sintaisei Konsetsu Jumbi Inkai “ (Panitia Sususnan Perekonomian baru di Jawa).
Hasil dari Kumiai atau badan di atas ternyata banyak dibenci rakyat karena corak dan pekerjaannya menyimpang dari koperasi yang sebenarnya.
1945
17 Agustus 1945 Indonesia Merdeka
1945
18 Agustus 1945 “ Bahwa bangsa Indonesia dapat mengangkat dirinya ke luar dari lumpur, tekanan dan hisapan apabila ekonomi rakyat disusun sebagai usaha bersama berdasarkan koperasi (Hatta)
Di pasal 33 dicantumkan ketentuan mengenai koperasi sebagai soko guru perekonomian Indonesia.
1946
Desember 1946 Ir. Teko Sumodiharjo diangkat sebagai Dirjen Perekonomian Rakyat yang menangani koperasi.
Kepala Jawatan dipegang oleh R.S Soeriaatmadja.

Konferensi di Ciparay untuk membentuk Pusat Koperasi Priangan yang diantara tugasnya secepat-cepatnya menyelenggarakan kongres koperasi seluruh Indonesia .
1947
Di Tasikmalaya, di gedung pabrik tenun Perintis milik Pusat Koperasi Tasikmalaya, diselenggarakan Kongres Gerakan Koperasi Pertama yang keputusannya adalah :
  1. Dibentuknya SOKRI (Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia) berkedudukan di Tasikmalaya.
  2. Azas Gotong Royong
  3. Menetapkan Peraturan Dasar SOKRI
  4. Menetapkan Pengurus serta Presidium yang diketuai oleh Niti Sumantri.
  5. Kemakmuran rakyat harus dilaksanakan berdasarkan pasal 33, dengan koperasi rakyat, koperasi ekonomi, sebagai alat pelaksanaan.
  6. Mendirikan Bank Koperasi Sentral
  7. Ditempatkan konsep koperasi rakyat desa yang meliputi tiga usaha; kredit, konsumsi dan produksi, dengan pernyataan bahwa koperasi rakyat desa harus dijadikan dasar susunan SOKRI.
  8. Memperhebat dan memperluas pendidikan koperasi rakyat di kalangan masyarakat.
  9. Distribusi barang-barang penting harus diselenggarakan oleh koperasi.
  10. Memutuskan tanggal 12 Juli sebagai hari koperasi Indonesia yang tiap – tiap tahun diperingati.
Paginya dilakukan peletakan Tugu Koperasi yang diresmikan pada tanggal 12 Juli 1950.
Jumlah koperasi saat itu terdapat 2 160 unit.
Kegiatan koperasi ini terhenti karena Agresi Militer Belanda ke II, menyusul Peristiwa Madiun 1948.
1947
Dibentuk GKPI (Gabungan Koperasi Perikanan), kemudian menjadi IKPI.
1948
Di Yogya dibentuk GKBI
1949
Terbentuknya RIS (UUDS)
Koperasi di UUDS tidak berubah sesuai pasal 38 UUDS, koperasi mempunyai dasar hukum yang kuat.
1950
Tahun 1949-1950 menjadi negara kesatuan yang dampaknya adalah pusat koperasi di Yogya digabung dengan jawatan koperasi di Jakarta. Akhirnya Perkumpulan Koperasi bangkit kembali.
1951
Koperasi di Jawa Barat, Sumatera Utara membentuk Badan Koordinasi, yang masing-masing berkedudukan di Bandung dan Medan.
1951
12 Juli 1951, Hatta selalu berpidato di radio berisikan hakikat koperasi, alasan-alasan koperasi dan kisah sukses di luar negeri.
Secara teratur pidato ini dilakukan hingga tahun 1959 (1956 Hatta mengundurkan diri sebagai wakil presiden)
Peraturan-peraturan Koperasi.
  1. Peraturan Koperasi No. 179/1949 sama dengan peraturan No. 91/1927 dibuat saat Belanda berkuasa.
  2. Peraturan ini mendorong adanya UU Perkoperasian tersendiri
1951
Digagas rancangan UU Perkoperasian oleh Gerakan Koperasi
1953
SOKRI tidak berfungsi.
Kongres II di Bandung bulan Juli 1953 yang dipimpin oleh Niti Soemantri yang keputusannya antara lain:
A. Ke dalam
  1. Menyetujui pokok-pokok prasaran dari Prof. Sumitro, Iskandar Tedjakusuma, R.Moh.Ambiya Hadiwinoto, Roesli Rahim dan R.S. Soeria Atmadja.
  2. Mendirikan sebuah badan pemusatan pimpinan koperasi untuk seluruh Indonesia yang dinamakan “Dewan Koperasi Indonesia”.
  3. Mewajibkan “Dewan Koperasi Indonesia” membentuk sebuah lembaga perkoperasian untuk mendidik para anggota, pimpinan, pegawai koperasi serta mendirikan sekolah menengah koperasi di tiap-tiap propinsi.
  4. Mengeluarkan harian, majalah, brosur, buku pelajaran koperasi.
  5. Membentuk sebuah panitia yang akan memberikan saran-sasarn kepada pemerintah mengenai Undang-Undang Koperasi.
  6. Mengusahakan kemudahan pemberian pemberian badan hukum.
  7. Mengangkat Bung Hatta (Drs. H. Moh. Hatta) sebagai Bapak Koperasi Indonesia.
  8. Memilih Dewan Pimpinan Dewan Koperasi Indonesia.
B. Keluar
Mendesak pemerintah Republik Indonesia supaya:
  1. Melaksanakan perubahan dasar ekonomi dengan menggunakan koperasi sebagai sistem dan alat utama untuk mencapai kemakmuran rakyat bersama, sesuai dengan maksud pasal 38 UUD Sementara RI.
  2. Koperasi dijadikan mata pelajaran pada sekolah lanjutan, dan menanamkan benih perkoperasian pada sekolah rakyat.
  3. Segera mengadakan undang-undang koperasi yang berdasarkan pada pasal 38UUDS RI.
  4. Menambah anggaran dan belanja negara bagi kemakmuran rakyat terutama di luar pulau Jawa / Madura.
  5. Menyempurnakan susunan jawatan koperasi.
  6. Merencanakan pembangunan rumah rakyat diundangkan serta menunjuk gerakan koperasi sebagai penyelenggara pembangunan rumah-rumah rakyat.
  7. Penyelenggaraan pembelian padi hanya diselenggarakan kepada organisasi koperasi

1957
  • Terbentuk Induk Koperasi-Koperasi Indonesia.
  • Atas desakan hasil Kongres II maka pada bulan Mei 1958 diadakan rapat-rapat tokoh-tokoh koperasi di Lembang yang dihadiri oleh Hatta hasilnya disampaikan ke Parlemen, kemudian lahirlah serta disahkannya undang-undang No. 79/58 tentang perkumpulan Koperasi.
  • Undang-undang ini juga memuat prinsip-prinsip koperasi seperti yang dirumuskan oleh Rochdale.
  • Tidak lama setelah disahkan perkembangan iklim politik semakin panas (Majelis gagal menyusun Undang-undang yang baru) daerah – daerah bergejolak, dan koperasinya ikut terpuruk.
1958
Pada tanggal 27 Oktober 1958 pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Koperasi nomor 79 yang sesuai dengan pasal 38 Undang-Undang Dasar tahun 1950.
Undang-undang tahun 1958 turun karena :
  1. UU No. 179 Tahun 1949 tidak sesuai dengan asas kekeluargaan dan gotong royong.
  2. UU No. 179 Tahun 1949 hanya mengatur cara pendirian pengesahan dan cara kerja koperasi.
  3. Pemerintah hanya bersifat pasif, menjadi pendaftar dan penasihat saja.
1959
Bulan April 1959 menyarankan kembali ke Undang-Undang Dasar 1945, tapi tidak berhasil.

1959
  • Bulan Juli 1959 Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit, agar kembali ke Undang-Undang Dasar 1945.
  • Kebijakan pengembangan koperasi berubah, maka lahirlah: PP No. 60/1959 tentang Perkembangan Gerakan Koperasi, serta INPRES No. 2/1960 tentang Badan Penggerak Koperasi (Bapekop) yang berpegang teguh pada Undang-Undang No. 79/1958 dan Peraturan Pemerintah No. 60/1959.
1960
Bulan April 1960 di Cibogo (Bogor) digagas berdirinya Bank Koperasi Indonesia oleh 8 bank Koperasi dan 4 Koperasi tingkat Nasional.

1960
Dibentuk Bapengkop (Badan Penggerak Koperasi) dengan Inpres No. 2 tahun 1960 yang bertugas mengadakan koordinasi dalam segala kegiatan Instansi-instansi Pemerintah untuk penumbuhan Gerakan Koperasi dari pusat sampai daerah.
1961
Pada bulan April 1961, diselenggarakan Munaskop pertama di Surabaya.
Sedangkan keputusannya:
  1. Membentuk KOKSI (Kesatuan Koperasi Seluruh Indonesia)
  2. Pembubaran organisasi yang serupa dengan KOKSI
  3. Maka DKI tak berlaku lagi sebagai gantinya.
  4. KOKSI dipimpin oleh Presiden.
Dampak Peraturan Presiden No. 40/1961 tentang Penyaluran Barang-barang dan Bahan Pokok Keperluan Rakyat.
  1. Koperasi tumbuh secara massal dan seragam.
  2. Pemerintah mendirikan AKOP dan SKOPMA (11 AKOP dan 21 SKOPMA)
  3. Indonesia keluar dari PBB
  4. KOKSI keluar dari ICA
1964
Keputusan Menteri Transkopemada No. 19/1964 membentuk Panitia Penyelesaian Rancangan UU Koperasi, akan tetapi berjalan tidak lancar.

Kemudian, dibentuk Panitia bersama Departemen Transkop dan Komisi E DPRGR untuk menyelesaikan ini.
Kemudian disahkannya UU ini pada tanggal 2 Agustus 1965 sebagai UU No. 14/1965 tentang Perkoperasian. Yang isinya “ sebagai organisasi ekonomi yang berfungsi sebagai alat Revolusi pengurus mencerminkan kekuatan Progresif Revolusioner berporoskan Nasakom dan berjiwa Maripol.
1965
Berlangsung Munaskop ke II di Jakarta dipimpin oleh : Menteri Transkop, Mendagri, Menteri/Sekjen tingkat Nasional yang menetapkan : Bung Karno sebagai bapak Koperasi, pimpinan tertinggi Gerakan Koperasi dan Revolusi tentang keputusan itu maka koperasi dibentuk secara massal akan tetapi kebijaksanaan pembinaan koperasi berdasarkan Munaskop-Usdek ini berakhir ketika pecah peristiwa G 30 S/PKI.
1965
Keluarnya Undang – Undang Nomor 14 Tahun 1965 tentang Pokok-Pokok Perkoperasian. Dalam UU ini terdapat unsur-unsur politik sehingga hilang kemurnian tujuan koperasi.
1965
G 30 S/PKI berakhir, berakhir pula Orde Lama dan awal kehidupan Orde Baru
1966
Bulan Juli 1966 melalui kabinet Ampera menetapkan program diantaranya Rehabilitasi Prasarana Ekonomi.
1966
Bidang Perkoperasian dipindah ke kementerian dalam Negeri dengan Struktur disebut Dirjenkop oleh Ibnoe Soejono.
Tugasnya utamanya ialah :
  1. Merubah UU No. 14/1965
  2. Mengganti pemerintah yang ada di koperasi
  3. Menyusun langkah-langkah di Era Orde Baru.
1966
Bulan Juli 1966 berlangsung Musyawarah Nasional I Gerkopin.
Hasilnya :
Mendesak pemerintah mengganti Undang-Undang No. 14 tahun 1965. UU yang sejiwa dengan prinsip-prinsip koperasi.
Resolusi yang lain ;
  1. Membatalkan hasil munaskop I dan ke II di Surabaya dan Jakarta
  2. Gerkopin aktif kembali di ICA
1966
SK Menteri Perdagangan dan Koperasi No. 70/SK/III/66 tentang pembentukan Panitia Peninjau kembali UU No. 14/1965. Panitia ini diketuai Ir. Ibnoe Soejono bertugas mulai 11 Juli 1966.
Hasil rumusannya disahkan sebagai UU No. 12/1967 tentang Pokok-Pokok Perkoperasian Indonesia
1967
Dengan disahkannya UU No. 12/1967, maka hal itu diupayakan kembali pada prinsip-prinsip koperasi yang berlaku Universal yang diakui ICA.
1967
Soeharto dilantik jadi Presiden RI
1967
Pemerintah mendirikan PUSDIKOP di Jakarta disusul berdirinya BALATKOP di tiap-tiap Propinsi.
1967
Lahirnya BUUD/KUD (percobaan)
1968
Bulan Juni 1968 Soeharto melantik kabinet Pembangunan.
1968
Munas ke II Gerkopin
Hasilnya ; Keputusan Mentranskop No. 64/Kpts/Mentranskop/69 tentang Perorganisasian dan Tata Cara Pemberian Pengesahan Badan Hukum terhadap Badan Kesatuan Gerakan Koperasi Indonesia.
1970
Gerkopin melaksanakan rapat, mengganti nama menjadi DKI (Dewan Koperasi Indonesia). Pada rapat ini mengesahkan pengurus paripurna DKI yang diketuai oleh Komodor Laut R. Sardjono
1971
Berdirinya Bank Bukopin yang didirikan oleh 8 induk-induk koperasi.
1971
Pemerintah mendirikan LJKK (Lembaga Jaminan Kredit Koperasi) kemudian menjadi Perum PKK.
1973
BUUD/KUD dikembangkan di daerah lain melalui Inpres No. 04 Tahun 1973 tentang KUD.
1973-1974
Repelita I Tarap Hidup Rakyat
Menteri Perdagangan dan Koperasi melakukan pembinaan koperasi dengan mengembalikan pada prinsip-prinsip koperasi yang sebenarnya.
1978
Inpres No. 2 Tahun 1978 mengganti Inpres No. 4 Tahun 1973
1978
Dirjen Koperasi diganti ke Dirjen Perdagangan pada Menteri Muda Koperasi dan Kepala Bulog. Dipilih Letjen. Bustanil Arifin sebagai Menmud.
1984
Inpres No. 4 tahun 1984 tentang Pembinaan dan Pengembangan KUD (BPP-KUD)
1988
Instruksi Menkop No. 09/Inst/M/VI/88 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengembangan KUD Mandiri.
Pada tahun ini pula berdiri INKOPAU, INKOVERI, INKOPABRI, GKSI, KOPINDO, KJAN, PUSKOPELRA dan INKOPKAR.
1988-1993
Bustanil Arifin tetap menjabat sebagai Menteri Koperasi.
1992
Keluar Undang-Undang Nomor. 25 tahun 1992 mengganti UU no. 12/1967
1993
(1993-1998)
Menkop menjadi Departemen Koperasi dan pengusaha Kecil.
1988
Munaskop ke XII di Jakarta tanggal 18-20 Juli
1993
Munaskop ke XIII di Jakarta tanggal 10 Juli
1993
Terpilih Sri Edi Swasono sebagai ketua DEKOPIN.
Pada periode ini terjadi konflik berkepanjangan berkaitan penyesuaian Anggaran Dasar Dekopin dengan Undang-Undang No. 25 Tahun 1992

Dengan Keppres No. 21 Tahun 1997 tentang Pengesahan Anggaran Dasar Dekopin, maka konflik berakhir.
Konsekuensi dari berlakunya Keppres No 21 tersebut tersebut pada tanggal 15 Juni 1997 telah diselenggarakan RA Dekopin dan memilih Sri Mulyono Herlambang sebagai Ketua Dekopin Periode 1997-2003
1995
Berdiri Lembaga Pendidikan Perkoperasian (LAPENKOP), dibawah naungan DEKOPIN, bertugas melaksanakan pendidikan dan pelatihan perkoperasian, diresmikan oleh Kabalitbang Depkop dan PPK (Prof. Suharto Prawironegoro)
1997
Presiden Suharto diberi gelar Bapak Pembangunan Koperasi oleh Gerakan Koperasi.
1997
Reformasi bergulir, Soeharto lengser diganti oleh Habibie, sedangkan Menteri Koperasi dijabat oleh Adi Sasono.
Dikeluarkan Kepres No. 24 /1999, isinya; membatalkan Kepres 21/1997 (Mengembalikan fungsi Dekopin seperti pada tahun 1993 / zaman Sri Edi Swasono)
1999
Secara demokrasi, Drs. H.M. Nurdin Halid terpilih sebagai Ketua Dekopin untuk periode 1999 – 2004.

Berdiri LSP2I, diketuai Ir. Ibnu Sujono.
1993-2000
Terjadi upaya untuk merevisi UU no. 25 / 1992, dan terdapat dua draf usulan, versi DEKOPIN mewakili gerakan dan Versi LSP2I mewakili Pemerintah. Diskusi dan dialog dilakukan untuk mencapai kompromi dan kesepakatan. Kedua belah pihak mempercayakan DR. Muslimin Nasution sebagai penyelaras kedua draf untuk diajukan ke DPR.